HUKUM  

Oknum Perangkat Desa Jadi Tersangka Demo Ricuh di Temanggung

RADARINDO.co.id – Jateng : Pihak Kepolisian terus mendalami kasus demo ricuh didepan gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Senin (01/9/2025).

Dalam perkara tersebut, Polisi kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya oknum perangkat desa. Mereka dijerat pasal perusakan pintu gerbang utama DPRD Temanggung yang roboh saat aksi berlangsung.

Baca juga: Warga Sergai Digegerkan Penemuan Tengkorak Manusia di Pohon Aren

Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video, kamera pengawas (CCTV), serta pakaian yang dikenakan pelaku. Keempat tersangka masing-masing berinisial FZ, SY, AS, dan IM. FZ diketahui merupakan perangkat desa di Kecamatan Kandangan, Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, mereka bersama-sama mendorong pintu gerbang hingga roboh. “Setelah itu, memancing anarkisme dari peserta unjukrasa,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Didik membantah anggapan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. “Ini kegiatan perusakan aset negara. Negara kita negara hukum. Kami, sebagai aparat hukum, wajib menegakkan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap 99 orang dalam kericuhan tersebut. Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan tersangka karena kedapatan memiliki bom molotov, yakni AHM (18), warga Desa Wadas, Kecamatan Kandangan, Temanggung. (KRO/RD/KP)