RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Rembulan (bukan nama sebenarnya), seorang remaja putri yang merupakan korban pencabulan, minta agar pelaku berinisial YZL dihukum seberat-beratnya. Hal itu diungkapkan korban pada sidang yang digelar, Selasa (06/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Sidang kembali dilanjutkan, Kamis (08/8/2024) dengan agenda pembacaan keputusan.
Baca juga : Kabupaten Humbahas Peringati HAN ke-40
Pada sidang tersebut, Rembulan (14) beserta keluarga sangat kecewa mendengar bahwa pelaku YZL hanya diancam dengan tuntutan 4 tahun 4 bulan sesuai pasal 81 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
Keluarga Rembulan memohon kepada Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memberikan keputusan hukuman kepada pelaku yang seadil-adilnya sesuai apa yang telah dilakukan kepada Rembulan yang kehilangan masa depannya akibat perbuatan pelaku.
Baca juga : “Boraspati Art” Juara I Festival Kreasi dan Budaya se-Kawasan Danau Toba
Atas dasar itu, korban meminta pihak PN Lubuk Pakam agar dapat memberikan keadilan hukum terhadap dirinya dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa YZL.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (Indonesia) Kabupaten Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, sangat prihatin atas apa yang dialami korban. Beliau mendukung jalannya reformasi dan penegakkan hukum di Deli Serdang.
“Saya yakin, hakim akan memberikan hukuman sesuai perbuatan dan tingkah laku terdakwa. Semoga hukum di Kabupaten Deli Serdang dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Membuktikan bahwa produk hukum di Kabupaten Deli Serdang dijalankan sesuai SOP berdasarkan fakta dan bukti-bukti autentik sesuai berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI,” ucapnya. (KRO/RD/Tim)