KPK Dalami Kasus Dana CSR Melalui Pemeriksaan Gubernur BI

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pemeriksaan Gubernur BI, Perry Warjiyo dan pejabat di OJK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, keterangan Gubernur BI dan pejabat OJK dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

Baca juga: Deputi Direktur Departemen Hukum Dipanggil KPK Terkait Kasus CSR BI

“Apakah ada permintaan sesuatu terkait dengan anggaran atau apanya ini yang akan didalami dari orang-orang ini termasuk dari Pak PW (Gubernur BI Perry Warjiyo) kemudian juga dari Ibu F (Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta) dan tentunya juga dari OJK dan mitra kerja dari Komisi XI lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (07/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heru Gunawan dan Satori. KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari BI dan OJK, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Heri Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

“Dimana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujarnya.

Disisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Dengan rincian, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kenderaan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tuturnya.

KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Baca juga: Kejati Sumut Pulbaket Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Medan

Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KRO/RD/KP)