RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji tahun 2024.
Baca juga: Sopir Ambulans Dituntut 3 Tahun Kasus Upal UIN Alauddin Makassar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
“Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, dalam keterangannya, Jum’at (25/7/2025).
Asep menyebut, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah. Awalnya, tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen. Padahal, tujuan tambahan kuota haji adalah untuk memangkas antrean haji.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Agendakan Panggil Riza Chalid Kasus Minyak
Penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.
“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat,” terangnya. (KRO/RD/KP)







