RADARINDO.co.id – Makassar : Sri Wahyudi, sopir ambulans terdakwa kasus uang palsu (upal) di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Kejagung Agendakan Panggil Riza Chalid Kasus Minyak
Tuntutan terhadap Sri Wahyudi dibacakan dalam sidang di ruang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jum’at (25/7/2025).
“Dalam berkas ini disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 3 junto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata JPU, Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutan.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Sri Wahyudi diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan cara berbelanja rokok di warung kelontong sepanjang jalur Trans Sulawesi Barat. Uang kembalian dari belanja tersebut kemudian diserahkan kepada Ilham, anggota lain dalam jaringan sindikat ini.
Penangkapan terhadap Sri Wahyudi dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polres Gowa dan Reskrim Polres Mamuju dalam kasus besar yang mencuat sejak Desember 2024 lalu.
Baca juga: Polsek Teluk Mengkudu Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Pantai
Kasus uang palsu ini menjadi perhatian publik karena proses produksinya yang berlangsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang palsu dicetak menggunakan mesin canggih seberat puluhan ton yang dibeli dari Cina seharga Rp600 juta. Hasil cetakannya disebut “nyaris sempurna” karena mampu lolos dari mesin hitung uang dan tidak terdeteksi oleh X-ray. (KRO/RD/Komp)







