RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 itu, mangkir dalam pemanggilan pertama.
Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Telkom Terkait Digitalisasi SPBU Pertamina
“Yang bersangkutan (Riza Chalid) sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis (24/7/2025) kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jum’at (25/7/2025).
Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid dalam waktu dekat. “Dan, dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua,” kata Anang.
Saat ini, penyidik belum melakukan upaya paksa terhadap Riza Chalid, lantaran ada sejumlah hukum acara yang patut dilalui sebelum DPO atau red notice bisa diterbitkan.
“Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya, nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum,” kata Anang.
Baca juga: Polsek Teluk Mengkudu Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Pantai
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina termasuk Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp285 triliun. (KRO/RD/KP)







