KPK Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Multi Years

46

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Victor Sitorus selaku Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (WASCO) periode 2013-2015, tersangka dugaan korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Sebelumnya, tersangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya, yakni M Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis/PPK pada Dinas PU Pemkab Bengkalis.

Baca juga : Usai Melahirkan, Siswi SMA Buang Bayi Saat Ujian

“M Nasir jadi tersangka untuk empat proyek, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, juga tersangka pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri,” ujar Ali Fikri,” kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri, seperti dilansir dari satuju.com, Selasa (06/12/2022).

Selanjutnya, KPK juga menetapkan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), I Ketut Suarbawa selaku Manager Divisi PT WIKA Persero, Petrus Edy Susanto selaku Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero dan Didiet Hartanto yang merupakan Project Manager PT WIKA Persero sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yaitu, Firjan Taufa selaku staf pemasaran PT WIKA Persero, Suryadi Halim alias Tando selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan), Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko Setion selaku Komisaris Arta Niaga Nusantara.

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka Victor Sitorus untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC,” sebutnya.

Ali Fikri menjelaskan, dugaan korupsi dalam kasus ini bermula saat adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis, dengan anggaran sebesar Rp284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

“Tersangka Victor Sitorus selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis,” ungkapnya.

Menurut Ali Fikri, upaya pendekatan tersebut dilakukan agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan meyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

“Karena didalamnya (APBD) tercantum penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis yang salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis,” jelasnya.

Ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, tersangka Victor Sitorus kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh.

Dalam pertemuan itu Victor Sitorus diduga memberikan uang sekitar Rp1 miliar supaya Herliyan Saleh dapat memerintahkan M Nasir selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor Sitorus dimenangkan.

Baca juga : Nekat Jadi Bandar Narkoba, Wanita Ini Masuk Penjara

Setelah perusahaan Victor Sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana, diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri TA 2013 s/d 2015.

Selain itu, tersangka Victor Sitorus juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, diantaranya PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis.

“Uang tersebut diduga diberikan agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar. (KRO/RD/STJ)