RADARINDO.co.id – Jambi : Tim Satresnarkoba Polresta Jambi, mengamankan seorang wanita berinisial LN warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin yang diduga menjadi bandar narkoba. Selain LN, Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JP warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur yang diketahui sebagai kurirnya.
Dari tangan kedua tersangka, pihak Kepolisian menyita barang bukti (BB) berupa 2 paket besar jenis sabu-sabu, 13 paket sedang jenis sabu-sabu dan 515 butir pil ekstasi.
Baca juga : Usai Melahirkan, Siswi SMA Buang Bayi Saat Ujian
“Ada dua orang tersangka yang kita amankan. Yang laki-laki berinisial JP sebagai kurir dan yang perempuan bandar berinisial LN. Mereka diamankan di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Selasa (6/12/2022) seperti dilansir dari okezone.
Dari pengakuan pelaku lanjutnya, barang haram tersebut berasal dari Provinsi Riau. Sedangkan pengambilan paket yang berisi narkoba, mereka mengambilnya di seputaran terminal Simpang Rimbo. “Sedangkan sekitar 300 gram sudah terjual oleh pelaku,” terang Eko.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama menambahkan bahwa sasaran kedua tersangka adalah di wilayah Kota Jambi.
Baca juga : Nekat “Bermain” Minyak Ilegal Dekat Markas TNI AL dan Ditpolair, 3 Orang Ditangkap
“LN ini, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Sementara JP warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur. Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Dari pengakuan tersangka, narkoba didapat dari seseorang berinisial A,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (KRO/RD/OKZ)