KPK Periksa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korupsi Proyek Dermaga

KPK Periksa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korupsi Proyek Dermaga
KPK Periksa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tersangka Korupsi Proyek Dermaga

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Baca juga : Cemburu Suami Nikah Siri, Istri Kirim Air Keras

Tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka. KPK Kembalikan Rp 2,713 Triliun Uang Korupsi ke Negara Selama 8 Tahun. PT Nindya Karya dan Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka.Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

KPK menyatakan komitmen menuntaskan penyidikan kasus ini. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya memahami keinginan masyarakat terkait penyelesaian kasus lama yang belum tuntas. Penyidikan kasus ini diketahui sejak 2018.

Firli meminta masyarakat ikut mengawasi pengusutan kasus ini. KPK berjanji semua temuan dalam kasus ini akan dibeberkan lebih jauh di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy.Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.

Diduga terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.

Baca juga : KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Korupsi Pengesahan RKAKL TA2016

Menanggapi hal itu, Plt Sekjen Republik Corruption Watch (RCW) Medan, Maringan Malau di dampingi Kepala Bidang Data dan Informasi, Onan Siregar, meminta agar penyidikan KPK agar tegas kepada semua kejahatan korupsi.

“KPK harus berani membuat efek jera agar pejabat bermental korup tersebut. Tujuanya agar kasus yang sama tidak terulang kami,” ujarnya lagi. (KRO/RD/LPN)