KPK Sebut Kasus Gratifikasi di MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan gratifikasi di MPR yang melibatkan eks Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Dimana, eks Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini berhubungan dengan pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah.

“Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya,” kata Asep, dalam keterangannya, Jum’at (18/7/2025).

Menurut Asep, dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi. Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang, si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya,” sebutnya.

Baca juga: Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Medan Baru Bebas Operasi

Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka berinisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta. (KRO/RD/KP)