RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Skor Penilaian Integritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada 2024 sebesar 58,55 persen.
KPK menyebut, nilai itu menunjukkan bahwa Sumut rentan terjadi korupsi. Dimana, KPK menilai Pemprov Sumut belum menunjukkan komitmen untuk menghilangkan korupsi.
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp33,3 Miliar Terkait Kasus EDC BRI
Hal tersebut terkonfirmasi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah oknum di Sumut, salah satunya Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
“Kondisi ini dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (05/7/2025).
Menurut Budi, penyebab rendahnya skor integritas Provinsi Sumatera Utara tersebut karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM). “Serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dimana kedua sektor tersebut skornya masih dibawah 60,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam kasus proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Selain Topan Ginting, empat orang tersangka yang turut terjerat dalam operasi senyap itu adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Akhirun dan Raiyhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Sedangkan Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Baca juga: Bangunan Tugu Yayasan Al Fatih di Marelan Diduga Tak Miliki Izin PBG
Kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun dan Direktur PT RN, Raiyhan.
Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Haliyanto, agar Akhirun dan Raiyhan memperoleh proyek pembangunan jalan. (KRO/RD/TP)







