RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp33,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dilingkungan Bank BRI.
Barang bukti senilai puluhan miliar rupiah tersebut disita dari penggeledahan sejumlah lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya, yang dilakukan tim penyidik komisi anti rasuah.
Baca juga: Bangunan Tugu Yayasan Al Fatih di Marelan Diduga Tak Miliki Izin PBG
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, upaya paksa tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu (01-02/7/2025). Tim penyidik menggeledah lima rumah tinggal dan dua kantor yang diduga terkait dengan perkara ini.
”Dari penggeledahan ini, KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (05/7/2025).
Secara rinci, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di sebuah rekening bank swasta dan diduga kuat merupakan bagian dari fee atau komisi atas proyek pengadaan EDC.
Guna kepentingan penyidikan kasus yang merugikan negara itu, uang tersebut kini telah dipindahkan ke rekening penampungan milik KPK.
Penyidik juga menyita sebuah bilyet deposito yang nilainya mencapai Rp28 miliar. Selain uang dan deposito, turut diamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan untuk membongkar kasus ini lebih dalam.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dianalisis dan divalidasi oleh tim penyidik. Temuan ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
Untuk diketahui, pengadaan EDC di lingkungan BRI memakai total anggaran mencapai Rp2,1 triliun. Sebanyak Rp700 miliar diantaranya diduga sebagai kerugian negara.
Budi menyebut, ada pengondisian melalui perantara atau modus tertentu yang membuat harga pengadaan EDC menjadi lebih mahal dari seharusnya.
Baca juga: Nazaruddin Ditunjuk Jadi Dirut Bank NTB Syariah
”Misalnya, nilai wajarnya (EDC) sekian. Kemudian dilakukan pengondisian melalui perantara atau modus-modus lainnya sehingga harga perolehannya menjadi lebih mahal atau lebih tinggi dari yang seharusnya bisa dilakukan,” tuturnya.
Hingga kini, KPK telah mencekal 13 orang ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. Mereka adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. (KRO/RD/KP)







