RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) berupa gedung dan pipa gas sepanjang 7,6 km terkait kasus korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) milik tersangka Arso Sadewo.
Baca juga: Polres Tapsel Gerebek Judi Tembak Ikan di Paluta, Tiga Orang Ditangkap
KPK juga mulai mendalami kemungkinan penetapan PT Banten Inti Gasindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Penyitaan terhadap aset karena pipa-pipa tersebut merupakan aset yang diagunkan dalam kerjasama yang dilakukan antara PT PGN dengan PT IAI.
“Penyitaan ini karena pipa-pipa tersebut merupakan aset yang diagunkan dalam kerjasama yang dilakukan antara PT PGN dengan PT IAI, sehingga penyidik melakukan langkah penyitaan terhadap aset-aset tersebut dan satu gedung beserta tanahnya PT BIG tersebut dalam perkara PGN ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jum’at (31/10/2025) malam.
Menurut KPK, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang diperkirakan bikin rugi hingga US$15 juta.
Aset-aset yang diamankan meliputi 13 jalur pipa gas serta satu gedung dan tanah milik PT Banten Inti Gasindo.
Baca juga: 500 Napi di Indonesia Menunggu Eksekusi Mati
“Tentunya ini juga menjadi langkah progresif yang penyidik lakukan untuk pemulihan keuangan negaranya. Dimana dalam perkara ini dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai US$15 juta,” jelasnya. (KRO/RD/Mtv)







