Ragam  

500 Napi di Indonesia Menunggu Eksekusi Mati

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sekitar 500 orang narapidana (napi) di Indonesia kini sedang menunggu eksekusi hukuman mati, lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan eksekusi.

“Bisa dibayangkan, orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar,” ucap Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum, Dhahana Putra dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jum’at (31/10/2025), melansir Antara.

Baca juga: Tebas Kelamin Pacar Hingga Nyaris Putus, Pelaku: Sedikit Nyesal Tapi Puas

Pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani.

Dalam RUU tersebut, diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan. Eksekusi akan akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, serta diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.

Saat pelaksanaan putusan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, dan keputusan penolakan permohonan grasi.

Ia menuturkan presiden dapat memberikan pertimbangan pelaksanaan pidana mati dan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KNPI Simalungun Dukung Putusan MKD DPR Batalkan Pengunduran Saraswati

“Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh Presiden telah lewat dan Presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum,” jelasnya. (KRO/RD/KP)