KPK Sita Aset Senilai Rp882 Miliar Terkait Kasus LPEI

25

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebanyak 24 aset dengan nilai Rp882 miliar yang terkait dengan kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, KPK telah menahan 3 orang tersangka.

Baca juga: Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU

“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, baru-baru ini.

Asep menyebut, ke-24 aset tersebut senilai Rp882 miliar. Penilaian itu dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT). “Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000,” sebutnya.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini untuk kluster PT Petro Energy, mencapai Rp846,9 miliar. Kerugian itu terang Asep, terdiri dari outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy sebesar USD 18,07 juta atau setara dengan Rp297,8 miliar.

Selain itu, kerugian keuangan negara meliputi outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy senilai Rp549,4 miliar. Dengan begitu, jumlah kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy dalam rupiah sekitar sebesar Rp846,9 miliar.

Baca juga: Palak Warga Renovasi Rumah, Dua Preman Digiring ke Penjara

KPK telah menahan 3 orang tersangka, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho. (KRO/RD/Dtk)