RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziah, Risharyudi Triwibowo (RYT), kepada Ida Fauziah.
Baca juga: Jurnalis Nyaris Tewas Dianiaya Debt Collector di Medan
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sebuah motor gede (moge) merek Harley Davidson Sportster warna merah hitam dari Risharyudi, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.
“Kemudian terkait dengan penyitaan motor dari stafsus Menteri, kemudian apakah ada info uang diberikan kepada menterinya melalui ini (stafsus). Nah ini pelan-pelan kami sedang menyusuri uang-uang tersebut,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Asep menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya menemukan aliran dana pemerasan yang sampai ke staf khusus menteri, namun belum ditemukan indikasi dana tersebut mengalir langsung ke Menteri Ida Fauziah.
“Kita baru dapat yang terakhir ini dibelikan kepada motor. Itu mengalir kepada stafsus. Karena kita sedang mengupayakan, mencari informasi, menggali informasi dari para stafsus ini yang menerima,” ucapnya.
Risharyudi Triwibowo sendiri telah diperiksa penyidik KPK sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, yakni pada Selasa (10/6/2025) dan Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker serta aliran dana yang diterimanya.
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA tidak hanya terjadi dalam periode 2019-2024 yang menjadi fokus penyidikan saat ini, melainkan telah berlangsung sejak 2012.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini dan seluruhnya telah ditahan. Total aliran dana hasil pemerasan yang terungkap mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.
Baca juga: Bos Tambang Jadi Tersangka Penjualan Batubara Fiktif, Ayah dan Anak Ditahan
Selain itu, KPK juga mencatat aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”.
Dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama pribadi dan keluarga para tersangka. (KRO/RD/IN)







