RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK menyebut, tersangka dalam kasus tersebut berpotensi bertambah.
“Penyidik mendalami dan mengkonfirmasi kembali secara menyeluruh proses akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara) untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Jum’at (06/12/2024).
Dalam keterangannya, Tessa menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial AY. Namun, Tessa enggan mengungkap siapa pihak lain yang kini dibidik oleh penyidik untuk dijadikan tersangka. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK “Ditantang” Usut Dugaan Korupsi PT Perindo (1)
Tessa juga enggan mengungkap jawaban AY saat diperiksa penyidik. Pasalnya, informasi itu dirahasiakan demi kebutuhan penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar. Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (KRO/RD/MTV)