HUKUM  

Kuasa Hukum Sebut Vonis Hakim Terhadap Tom Lembong Bisa Berbahaya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Arie Yusuf Amir, kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, bisa berbahaya.

Baca juga: Anak Kerap Minta Barang Mewah, Mama Terpaksa Korupsi Rp2 Miliar

Arie mengungkap, dalam putusan tersebut hakim mengatakan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan apapun dan tidak ada mens rea.

“Karena tidak ada kepastian hukum. Sekarang persoalannya, kalau seorang swasta mendapatkan keuntungan, apakah itu yang menyebabkan kerugian negara?. Itu sah-sah saja. Mana ada swasta berusaha untuk tidak mendapatkan keuntungan tentunya. Inilah yang betul-betul menjadi putusan yang berbahaya,” sebut Arie, Jum’at (18/7/2025) lalu.

Bahkan, Arie menilai vonis terhadap Tom Lembong akan membawa dampak luar biasa bagi pejabat maupun pihak swasta.

“Jadi keputusan ini punya dampak yang luar biasa. Dampak yang luar biasa baik bagi pejabat maupun bagi pihak swasta, pihak pengusaha,” ujar Arie.

Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula. Hakim mengatakan, Tom terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Viral, Oknum Kades Digerebek Bareng Istri Orang Dalam Kamar

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu, 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (KRO/RD/KT)