Kurangi Takaran BBM, SPBU di Sukabumi Disegel

22

RADARINDO.co.id – Sukabumi : Merugikan konsumen dengan mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga tiga persen per liter, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 Baros di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, digerebek dan disegel.

Penggerebekan terhadap SPBU curang tersebut dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso. “Kami menindak SPBU ini setelah menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Modusnya, mereka mengurangi takaran BBM,” kata Budi di Sukabumi, Rabu (19/2/2025), mengutip kompas.

Baca juga: Paksa Belasan Wanita Layani Pria, Dua Mucikari Masuk Penjara

Dalam inspeksi bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi, tim memeriksa dispenser SPBU satu per satu dan melakukan tera ulang.

Hasilnya, SPBU ini diketahui memasang alat elektronik khusus pada dispenser untuk mengurangi volume BBM yang masuk ke kenderaan pelanggan. Budi menyebut, empat dispenser di SPBU Baros telah dimodifikasi dengan alat tersebut.

Namun, masih diselidiki sejak kapan praktik kecurangan ini dilakukan. “SPBU ini sudah kami segel. Untuk sanksi masih didalami, tapi jelas mereka melanggar aturan,” ujar Budi.

Budi mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU. Laporan bisa disampaikan ke kepolisian, dinas terkait, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Baca juga: Lahan Perumahan Veteran Purnawirawan ABRI “Korban Mafia Peradilan”

“Dengan adanya laporan, kita bisa segera bertindak agar tidak semakin banyak konsumen dirugikan. Oknum pengusaha nakal bisa dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, penutupan usaha, hingga kurungan penjara,” tegasnya. (KRO/RD/KOMP)