RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua orang mucikari di Jakarta berinisial S (56) dan TR (29), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana, keduanya memaksa belasan wanita untuk melayani pria hidung belang atau dijadikan Pekerja S3ks Komersial (PSK).
Baca juga: Eks Kadisparpora Serang Divonis 2,5 Tahun Perkara Korupsi Sewa Aset Stadion
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan, kedua pelaku merekrut para korban asal Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan modus menawarkan pekerjaan halal di Jakarta.
Namun, setibanya di Jakarta para korban justru dipaksa untuk melayani birahi para pria hidung belang. “Bersangkutan dari keterangan korban, pelaku juga melakukan rekrutmen dengan cara menawarkan kepada para korban untuk bekerja di Jakarta sebagai pegawai swasta,” ujar Martuasah dalam keterangannya yang diterima, Rabu (19/2/2025).
Diungkapkannya bahwa kedua pelaku ditangkap di sebuah apartemen Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (04/2/2025) lalu. Saat digerebek, ditemukan 16 wanita yang dipaksa menjadi PSK.
Polisi menduga, jumlah korban sekitar puluhan orang. “Masih dalam pengembangan, para korban ini hampir sekitar 30 orang,” terang Martuasah.
Dalam praktiknya, para korban dijual dengan tarif Rp2 juta per layanan, sementara mucikari mengambil keuntungan sekitar Rp100-200 ribu dari setiap transaksi.
Kemudian, pelaku utama berinisial SM, menyimpan sisa uang sebesar Rp1,8 juta yang seharusnya menjadi hak korban. Para korban hanya diberikan uang makan dan sedikit biaya untuk kebutuhan pribadi. Dalam kasus ini, SM berperan sebagai pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara TR membantu menjalankan aksinya.
Baca juga: Rutan Kelas I Medan Peringati Isra Mi’raj 1446 H/2025 M
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)