RADARINDO.co.id – Jakarta: Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan, Komisi Yudisial telah menerima 1.346 laporan masyarakat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhitung mulai tanggal 2 Januari-30 November 2021.
Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan atau keluhan.
Baca juga : Poldasu Akan Tindak tegas Pawai dan Konvoi Tahun Baru
Demikian dikatakan Sukma, dilansir dari Antara, Selasa (21/12). Pernyataan itu ia utarakan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial memperoleh 2.129 laporan, yang terdiri atas laporan langsung dari masyarakat dan laporan yang berasal dari surat tembusan. Apabila dibandingkan dengan tahun 2020.
Baca juga : Bupati Nikson Nababan Lantik 199 Kades Terpilih di Salib Kasih Tarutung
Terdapat peningkatan sebesar 6,4 persen pada bagian laporan masyarakat, yaitu dari 1.265 laporan menjadi 1.346 laporan. Akan tetapi, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dalam dua tahun terakhir.
“Dari 1.321 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu 200 laporan,” tutur Sukma.
(KRO/RD/Ans)






