RADARINDO.co.id – Medan : Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) melaporkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di PT Pelindo I Cabang Sibolga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/2/2025) lalu.
Laporan tersebut terkait aksi unjukrasa yang digelar, Kamis (06/2/2025) lalu ke PT Pelindo Sibolga oleh Koalisi LSM Gempar yang terdiri dari LSM Republik Corruption Watch (RCW), LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi, serta LSM Pengawas Pembangunan Indonesia (LP2I) Mahasiswa.
Baca juga: Oknum Polwan Polda Sumut Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan
“Dalam laporan tersebut, kami menyoroti kebijakan yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara juga masyarakat,” kata Ketua LSM RCW, Binahati Ziliwu selaku koordinator Koalisi LSM Gempar, dalam keterangannya seperti dilansir dari mistar, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan hasil investigasi Koalisi LSM Gempar, oknum yang bertanggungjawab atas dugaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut adalah General Manager (GM) dan Branch Manager PT Pelindo I Cabang Sibolga berinisial ARH dan S.
Binahati Ziliwu menyebut, salah satu hal yang jadi sorotan pihaknya adalah dugaan pengutipan tarif jasa dermaga hewan. Dimana katanya, hal tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa Kepelabuhanan.
“Sejak 2021, PT Pelindo I Cabang Sibolga diduga memberlakukan kenaikan tarif tanpa persetujuan pengguna jasa dan asosiasi pengusaha terkait,” ungkap Ziliwu.
Selain itu sambungnya, perusahaan pelabuhan tersebut diduga mengizinkan pihak ketiga untuk membangun tangki penyimpanan aspal tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pengelolaan Limbah (IPAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami menganggap pembangunan ini melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Ziliwu.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Inakor, Irwansyah Daulay juga menyoroti dugaan pungutan tarif inap kendaraan sebesar Rp25 ribu per 24 jam, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa Kepelabuhanan, PT Pelindo I Cabang Sibolga seharusnya tidak berwenang mengelola pengutipan tarif parkir inap kenderaan di pelabuhan,” tukasnya.
Baca juga: Diduga Sarat KKN, Pembangunan Jembatan Biru-biru Disoal
Koalisi LSM Gempar meminta Kejati Sumut mengedepankan profesional dan objektif hukum dalam menangani dugaan korupsi yang mereka laporkan. Pihaknya yakin bahwa Kejati Sumut akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai SOP Kejaksaan dalam mengusut kasus yang mereka laporkan.
Hingga berita ini dilansir, pihak PT Pelindo I Cabang Sibolga, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan ditubuh perusahaan plat merah tersebut. (KRO/RD/Tim)