Diduga Sarat KKN, Pembangunan Jembatan Biru-biru Disoal

95

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Diduga sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pengerjaan jembatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, disoal masyarakat dan Karang Taruna Kecamatan Biru-biru.

Pasalnya, proyek senilai Rp4.182,813.000.00 dari APBD Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2024 yang dikerjakan sejak Agustus 2024 tersebut, belum selesai dibangun. Padahal, seharusnya proyek yang dikerjakan CV Putra Jaya itu, telah rampung pada Desember 2024 lalu.

Baca juga: Kuasai Bahu Jalan, Tertibkan Ruko di Tanjungpura Langkat

“Itu kontrak kerjanya kan Agustus sampai Desember 2024, tapi ini sudah bulan Februari tahun 2025, namun pekerjaannya 50 persen pun belum ada. Sekarang pemborongnya malah Kepala Desa. Kami pemuda warga desa disini juga tidak diberdayakan dalam pengerjaannya. Artinya, proyek tersebut sarat KKN,” uncap Ketua Karang Taruna Kecamatan Biru-Biru, Rahmat Tarigan, kepada wartawan, Jum’at (21/2/2025).

Rahmat yang didampingi tokoh Masyarakat Aman Sembiring alias Pawang mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, maupun Inspektorat Kabupaten Deli serdang, untuk memeriksa penggunaan anggaran pada proyek pembangunan jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang tersebut.

“Kami mendesak KPK, Kejaksaan, Polri dalam hal ini Polda Sumut, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, untuk turun memeriksa proyek jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-Biru,” tegas Rahmat.

Sementara, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deli Serdang, Suparno, mengaku bahwa pembangunan jembatan tersebut belum selesai dikerjakan per 31 Desember 2024 dan telah dikerjakan sekitar 60 persen sehingga dilakukan andendum untuk perpanjangan waktu.

Baca juga: Pomdam I/BB Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15

Sedangkan, Kabid PU Deli Serdang, Agus menjelaskan, pihaknya harus melakukan perpanjangan waktu lantaran belakangan kerap turun hujan terjadi banjir. (KRO/RD/Tim)