Manisnya Gula-gula PTPN XI Rugi Rp197,318 Miliar, Berujung Pahit Ditangan KPK

RADARINDO.co.id-Medan: Manisnya gula- gula PTPN XI yang dikabarkan merugi ratusan miliar akhirnya sempat berujung pahit. Lembaran ini pun diungkap sumber menyikapi produksi gula PTPN XI yang mengalami kerugian sebesar Rp197,318 miliar. Masyarakat Indonesia menghendaki agar aliran dana dan penyebab dugaan kerugian perusahaan terindikasi rekayasa harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Siapa yang bertanggungjawab atas kerugian produksi gula sebesar Rp197, 318 miliar tentu tidak lain salah satunya komisaris dan pihak direksi. Itu dulu yang layak dimintai pertanggungjawaban,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Baca juga : Jelang Nataru, Kapolres Psp Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan dan Pelayanan

Kemudian, sambungnya lagi, laporan keuangan harus dilakukan cros check melalui pembuktian secara terbalik. Dicurigai terdapat realisasi penyaluran dana yang diduga rekayasa.

Lebihlanjut sumber mengatakan tercatat realisasi jumlah tebu tergiling tahun 2021 sebanyak 4.119.597 ton yang terdiri dari Tebu Sendiri (TS) sebanyak 844.800 ton dan Tebu Rakyat (TR) sebanyak 3.274.797 ton.

Sedangkan Protas rata-rata TS sebesar 79,2 ton/ ha, protas rata-rata TR sebesar 75,1 ton/Ha dan protas rata-rata TS + TR sebesar 75,8 ton/ ha. Total produksi gula tahun 2021 sebesar 297.328 ton. Sedangkan produksi tetes sebesar 190.806 ton atau 106 % dari RKAPP 2021.

Tercatat penyelesaian program modernisasi dan peningkatan kapasitas PG Assembagoes dan PG Djatiroto yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi serta menjaga konsistensi kualitas produk berstandar SNI merupakan salah satu upaya penguatan bisnis inti.

Dimana berdasarkan perhitungan laba (rugi) per 31 Desember 2021, perusahaan mengalami rugi sebesar Rp197.318 miliar atau lebih rendah 81,4 % dari RKAPP 2021. Selain itu prosentase pendapatan per 31 Desember 2021 mencapai 134,7 % dari RKAPP 2021 dan 88,8 % dari realisasi tahun sebelumnya. Kuanta persediaan yang dijual sampai dengan 31 Desember 2021 untuk Gula sebesar 256.868 ton dengan harga jual rata- rata Rp10.529 /kg, sedangkan Tetes sebesar 209.911 ton dengan harga jual rata- rata Rp2.287 /kg

Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) yang dulunya Program kemitraan merupakan salah satu bentuk Program Tanggung Jawab Sosial dengan tujuan mengembangkan aspek pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberian pinjaman dana Pendanaan UMK guna modal kerja dan investasi serta bantuan pembinaan berupa pelatihan manajemen usaha,
bantuan pemasaran ( promosi/pameran), dan lain-lain.

Baca juga : KPK Diminta Periksa Oknum Pejabat BPN Medan Diduga Terbitkan SHM di Jalur Rel Kereta Api

Pada tahun 2021, PTPN XI menyalurkan sebesar Rp58.272.339.000, untuk Program Kemitraan, yang terinci dari sumber dana PTPN XI senilai Rp19.498.317.000, dana sinergi BUMN pembina
lain senilai Rp38.774.022.000.

Pada tahun 2022 disebutkan misi perusahaan yakni usaha utama yang dikelola PTPN XI adalah agro industri berbasis tebu. PTPN XI telah menghasilkan kristal gula, tetes, alkohol dan spiritus sebagai produk berbahan baku tebu, serta karung plastik dan jasa kesehatan (rumah sakit)
untuk produk non-tebu.

PTPN XI mengelola unit-unit usaha berupa Pabrik Gula (PG), Pabrik Karung, Pabrik Alkohol dan Spiritus (PASA) sera Unit Usaha Strategis. Produk yang dihasilkan oleh PG adalah 2
(dua) jenis produk, yaitu gula dan tetes (Molasses). PTPN XI memasarkan 2 (dua) jenis gula, yaitu Gula Kristal Putih (GKP) yang dipasarkan dengan merek PTPN XI dan gula premium
yang dipasarkan dengan merek Gupalas.

Sementara itu, tetes dipasarkan dalam bentuk curah tanpa merek dagang. Berdasarkan jenis produknya, jenis pelanggan PTPN XI terbagi menjadi dua yaitu distributor/ pedagang gula dan prosesor tetes. Produk berupa alkohol dan spiritus tidak dipasarkan, dan diproduksi untuk kepentingan operasional Perusahaan.

Lebihlanjut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan PTPN XI menyalurkan dana Kemitraan sebesar Rp60,127 miliar untuk dari sumber dana PTPN XI senilai Rp15,580 miliar dan dari dana sinergi BUMN lain senilai Rp44,547 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada Usaha Kecil, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, para Petani Tebu Rakyat (Petani TRM), serta koperasi. Perusahaan juga memberikan Hibah dalam bentuk pembinaan berupa pelatihan, promosi dan
pameran bagi Mitra Binaan.

Penyaluran dana tersebut yakni untuk:

  1. Dana kemitraan untuk usaha kecil tahun 2018 sebesar Rp218.000.000, tahun 2019 sebesar Rp483.000.000 dan tahun 2020 sebesar Rp640.000.000
  2. Untk petani tahun 2018 sebesar Rp42.091.098.672, tahun 2019 sebesar Rp70.383.180.475 dan tahun 2020 sebesar Rp59.456.598.000.
  3. Koperasi tahun 2018 sampai tahun 2020 Rp0
  4. Hibah tahun 2018 sebesar Rp392.493.000, tahun 2019 sebesar Rp392.569.761 dan tahun 2020 sebesar Rp30.000.000.

Total bantuan tahun 2018 sebesar Rp42.701.591.672, tahun 2019 sebesar Rp71.258.750.761 dan 2020 sebesar Rp60.126.598.000.

“Perhitungan laba (rugi) per 31 Desember 2020 bahwa perusahaan meraih laba sebesar Rp 11,8 miliar. Sedangkan perusahaan membukukan pendapatan sebesar Rp3,69 triliun,” ini catatan melekat tegas sumber.

Sedangkan beban pokok penjualan selama tahun 2020 sebesar Rp3,21 triliun. PTPN XI mengelola unit-unit usaha berupa Pabrik Gula (PG), Pabrik Karung, Pabrik Alkohol dan Spiritus (PASA) sera Unit
Usaha Strategis. Produk yang dihasilkan oleh PG adalah 2 (dua) jenis produk, yaitu gula dan tetes (Molasses). PTPN XI memasarkan 2 (dua) jenis gula, yaitu Gula Kristal Putih (GKP)
yang dipasarkan dengan merek PTPN XI dan gula premium yang dipasarkan dengan merek Gupalas.

Sementara itu, tetes dipasarkan dalam bentuk curah tanpa merek dagang.
Berdasarkan jenis produknya, jenis pelanggan PTPN XI terbagi menjadi dua yaitu distributor/ pedagang gula dan prosesor tetes. Produk berupa alkohol dan spiritus tidak dipasarkan, dan diproduksi untuk kepentingan operasional Perusahaan.

Penjualan gula sebagai komoditi utama PTPN XI sampai bulan Desember 2020 menunjukkan kondisi pasar yang relatif kurang kondusif, khususnya di Pulau Jawa. Konon dikabarkan karena harga jual di tingkat produsen, khususnya di Jawa Timur, yang berada pada kisaran Rp11.000 per kilogram sebelum PPN.

Dikatakan bahwa manajemen mengurangi biaya semaksimal mungkin dan menekan HPP serendah mungkin. Strategi Lean Production juga dilakukan dengan meminimalkan pemborosan dalam proses bisnis dan produksi yang timbul karena adanya defect, over processing, waiting, inventory, transportation, maupun motion (pergerakan orang/ peralatan yang tidak perlu).

Melalui implementasi strategi tersebut, Perusahaan mampu meraih laba bersih setelah pajak konsolidasi sebesar Rp11,8 Miliar. Kenaikan laba disebabkan adanya penjualan saham 67,2% PT. Nusantara Sebelas Medika kepada PT. Pertamina Bina Medika, selain itu adanya peningkatan jumlah tebu tergiling dibandingkan tahun 2019 serta pengolahan Raw Sugar sebesar 26.693 ton.

Lebihlanjut sumber menyebutkan, kondisi pabrik gula milik beberapa perusahaan pelat merah di Madiun, Jawa Timur, terus ditangguk perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dijabat Dahlan Iskan ia pernah mengungkapkan geliat tiga pabrik gula di Madiun, yakni Rejo Agung, Pagotan dan Kanigoro telah mulai terlihat.

“Puluhan tahun lalu merugi dengan kondisi sangat memprihatinkan, sekarang sudah berubah,” ujar dia saat menyambangi pabrik gula sesuai dilansir Liputan6.com, Selasa (7/5/2013).

Rejo Agung misalnya, kata Dahlan, kinerja pabrik gula milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini telah mengalami peningkatan dengan memiliki rendemen 6,88% serta mampu mencapai produksi 550 ton dengan pabrik gula Ambono menghasilkan laba Rp66 miliar di 2012.

Padahal pada 2011, rendemen hanya 6,3% dengan produksi gula di bawah 500 ton per tahun dan masih membukukan rapor merah alias rugi Rp4 miliar.

Sebelumnya di 2011, pabrik gula dengan 250 karyawan ini mencatatkan kerugian Rp13,8 miliar karena produksi hanya lebih dari 7 ribu ton dengan rendemen 6,6%.

Adapun pabrik gula lain di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yakni Wanolangan sudah membukukan untung Rp26 miliar dari rugi Rp9 miliar di 2011.

Sedangkan untuk pabrik gula Gending dan Pajarakan masing-masing mencetak untung Rp 134 juta serta Rp4 miliar pada akhir 2012. Sebelumnya kerugian masing-masing sebesar Rp9 miliar dan Rp9,2 miliar pada 2011.

Seiring perjalanan waktu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan korupsi antara lain proyek pengadaan “six roll mill” atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016 sekitar Rp15 miliar.

Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Dilansir dari sejumlah sumber, KPK telah menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka Arif selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.

Diantaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP.

Setelah studi banding ke Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Tersangka Arif aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot “six roll mill” di PG Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar. KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

Ternyata manisnya gula -gula akhirnya menjadi pahit ketika disebabkan sesuai yang berlebihan serta mengabaikan prinsip kehati-hatian. (KRO/RD/TIM)