BUMN  

Mantan Dirut PTPN IV Reg 2 Diminta Tanggungjawab Soal Pengurusan HGU

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 2, menuai sorotan publik. Pasalnya, pengurusan HGU tersebut berpotensi terjadi dugaan rekayasa, dan merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dimana disebut-sebut, mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN IV, berinisial SP, layak dimintai pertanggungjawaban, terkait ribuan hektar areal tanah PTPN IV diduga belum memiliki HGU.

Menurut sumber yang disampaikan secara tertulis diterima, Jum’at (17/10/2025), terdapat 14 persil lahan seluas 14.591,77 Ha yang belum didukung dengan hak atas tanah. Sedangkan anggaran tersebut telah direalisasikan dalam laporan keuangan perusahaan.

Baca juga: PT Inalum dan SAMI Dilaporkan Kasus Dugaan Korupsi Serta Kelalaian Kerja

Terdapat 13 persil atau total seluas 9.048,77 ha belum memiliki HGU dan 10 persil diantaranya sedang diajukan pengurusan HGU, yakni Kebun Dolok Sinumbah seluas 35,94 ha, Kebun Sei Kopas seluas 1.650,34 ha, dan Kebun Marjandi seluas 30 ha.

Kemudian, Kebun Bah Birung Ulu seluas 49,30 ha, Kebun Teh seluas 253,65 ha, Kebun Teh seluas 318,02 ha, Kebun Sawit Langkat seluas 113,42 ha, Kebun Timur 4.053 ha, Kebun Timur/Pasaman Barat seluas 230 ha, Kebun Batang Laping seluas 2.000 ha, Kebun Sosa seluas 150 ha, Kebun Panai Jaya seluas 151,60 ha, serta Kebun Meranti Paham seluas 13,50 ha.

Sumber menyebutkan, alasan klasik yang disampaikan PTPN IV adalah sedang dalam permohonan pengukuran Kadastral di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, dan proses penerbitan peta Kadastral di Kanwil BPN Sumut.

Selain itu, penerbitan risalah panitia B di Kanwil BPN Sumut, proses pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, dan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kemudian tiga persil yang belum dilakukan pengurusan perpanjangan HGU dikarenakan Kebun Sei Kopas dan Kebun Bah Birung Ulu masuk dalam kawasan hutan produksi konversi.

Aparat Penegak Hukum diminta segera memeriksa mantan Direktur Utama PTPN IV, SP, yang diduga selaku oknum bertanggungjawab terkait kasus tersebut, sesuai pernyataan pada 24 Oktober 2024 yang menyatakan atas pengelolaan dan keuangan perusahaan telah dilakukan berdasarkan penerapan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Laporan pertanggungjawaban perusahaan telah mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.

Kabarnya, PTPN IV telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2018. Anehnya, sampai saat ini proses pelepasan tersebut belum selesai.

Sedangkan untuk Kebun Teh sampai saat ini sudah dilakukan permohonan pengurusan perpanjangan HGU di Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Sumatera Utara. Terdapat HGU satu persil seluas 5.543 Ha di Kebun Bukit Lima telah berakhir pada 28 Desember 2022.

Namun sampai tahun 2023 belum terdapat realisasi HGU yang baru dan proses perpanjangan HGU masih sampai tahap penerbitan Peta Bidang untuk kemudian akan dilanjutkan dengan proses penerbitan Risalah Panitia B dan penerbitan Sertifikat HGU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Acara Penetapan Hak Guna Usaha Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Pada Pasal 14 menyatakan bahwa dalam hal luasan tanah yang dimanfaatkan melebihi luas tanah yang tercantum dalam sertifikat maka kelebihan luas tanah harus dimohonkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi, sampai saat ini Aparat Penegak Hukum belum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus tersebut.

Bahkan, Presiden Prabowo belum menerima laporan SPI sehingga kasus diduga dihentikan secara sepihak yang berpotensi melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri.

Baca juga: Modus Proyek Fiktif, Anak Advokat Tipu Pengusaha Rp1,9 Miliar

Sementara, Sekretaris Perusahaan PTPN IV, Ridho Nasution, saat dikonfirmasi terkait pengurusan sertifikat HGU yang diduga terjadi rekayasa, dan terindikasi merugikan perusahaan miliaran rupiah, hanya menjawab singkat.

Dalam jawabannya via WA, Ridho Nasution, menyarankan untuk berkoordinasi dengan tim. “Koordinasi dengan tim ya Pak,” jawabnya singkat. (KRO/RD/Tim)