RADARINDO.co.id – Makassar : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp5,4 miliar tersebut adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bulog Pinrang, Radytio W Putra Sikado dan mantan Kepala Gudang Bulog, Muhammad Idris.
Baca juga : Wakapolda Sumut Safari Subuh di Masjid Al-Muhajirin
“Dalam kasus ini penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka yakni MI dan RW,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hary Surachman, dilansir dari cnnindonesia, Rabu (04/1/2023).
Kedua tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 A Makassar, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Januari 2023 mendatang.
“Penyidik menahan kedua tersangka tersebut karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Apalagi perbuatannya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” bebernya.
Baca juga : Bupati Batu Bara Bersama Kapoldasu Tinjau Arus Balik Nataru
Sementara, Ketua Tim Penyidikan, Hanung Widyatmaka menjelaskan, kedua tersangka merupakan orang yang bertanggungjawab atas keluarnya beras ratusan ton tersebut dari gudang beras milik Bulog di Pinrang.
Dengan ditetapkannya kedua tersangka tersebut, maka tersangka dalam kasus hilangnya beras sebanyak 500 ton dari gudang Bulog, menjadi tiga orang.
“Jadi untuk kasus ini sudah ada tiga tersangka. Saat ini masih terus kita kembangkan. Para tersangka ini turut terlibat langsung dan saling berkaitan, sehingga kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp5 miliar,” ungkapnya. (KRO/RD/CNN)