RADARINDO.co.id – Banda Aceh: Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang tahun 2014.
Baca juga : BPMR dan BPP BNKP Resort 47, Dilantik
Kedua tersangka kegiatan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) berinisial AH selaku Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang tahun 2014 dan SI selaku pemilik tanah.
Penetapan dua tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar di Aula Rapat Kejati Aceh, Kamis (19/5/2022) sesuai dikutip dari harian Analisa.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh.
“Tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh dan hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang TA 2014 senilai Rp2.500.000.000.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.595. 000.000, ujar Ali.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis juga menguraikan kronologi perkara.
Ia menyatakan, bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2014 pada Disperindagkop Aceh Tamiang.
Pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional, Disperindagkop Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik tersangka SI seluas 10.000 meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku atau dengan cara langsung menunjukkan/ memilih tanah tersebut untuk diganti rugi.
Penetapan harga ganti rugi, juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah.
Maka ditetapkan harga ganti rugi senilai Rp249.000 per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima oleh tersangka SI seluruhnya Rp2.490.000.000.
Padahal tanah tersebut dibeli oleh tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp14.000 per meter.
Baca juga : Laskar Melayu Hang Tuah Adakan Halal Bi Halal, Ini Pesan Ketua Umum
Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.
Sejumlah pihak mendukung penegakan supremasi hukum. Agar kasus pengadaan tanah untuk pasar tradisional agar diusut secara jelas dan transfaran. (KRO/RD/ANS)