Mantan Manajer PTPN IV Kebun Panai Jaya Diduga Diperiksa Terkait Tanah Adat Ulayat Seluas 9.400 ha di Rohil

RADARINDO.co.id-Medan: Nama oknum mantan Manajer PTPN4 Kebun Panai Jaya kembali menjadi sorotan publik terkait tanah adat Ulayat seluas 9.400 ha di Desa Pani Barat, dan Pani Pahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Baca juga : Mantan Manajer PTPN IV Kebun Panai Jaya “Bungkam” Terkait Penguasaan Lahan Seluas 9.400 ha

Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan sumber menyebutkan oknum mantan Manajer berinisial Is sempat dipanggil penyidik atas dugaan penyalahgunaan tanah Ulayat yang masih menjadi kawasan hutan lindung.

“Diduga total seluas 9.400 ha menjadi masalah hukum dan masyarakat hukum adat ikut melaporkan indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar disampaikan secara tertulis belum lama ini.

“Kami akan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama Komisi III DPR RI ikut memberikan edukasi agar dilakukan penegakan Supremasi hukum,” sambungnya lagi.

Sayangnya, mantan Manajer PTPN4 Kebun Panai Jaya, berinisial Is yang diduga mengetahui peristiwa itu diduga sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Lagi- lagi pria berinisial Is masih bungkam ketika ditanya terkait penguasaan lahan kebun sawit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 9.400 ha.

“Penguasaan fisik lahan seluas 9.400 ha di Kabupaten Rokan Hilir, diduga masuk areal hutan lindung.Penyidik sudah sempat melayangkan undangan konfirmasi tahun 2023 atas dugaan tersebut. Beberapa saksi dan pihak berkompeten sudah dimintai keterangan atas titik kordinat diatas objek lahan. Namun sepertinya kasus tersebut dingin- dingin saja”, ujar sumber.

Atas indikasi, ujarnya lagi, oknum manajer Is harus mempertanggungjawabkan. Tidak hanya terkait dokumen atau surat -surat penting negara digunakan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bahkan tanpa mustahil pimpinan tertinggi PTPN akan turutserta mengetahui karena mengangkut realisasi anggaran kegiatan belanja.

Baca juga : Launching Media Center, Palmco Regional I Tingkatkan Corporate Image

“Oknum Penyidik kabarnya tidak melanjutkan pemeriksaan. Untuk itu, kami akan mendesak KPK segera melakukan Pulbaket dan Support dari Komisi III DPR RI,” lanjutnya.

Konfirmasi lain yang disampaikan namun belum dijawab mantan Manajer adalah berapa jumlah uang perusahaan untuk pembiayaan pembersihan lahan sebelum dilakukan tanaman.

Humas Polda Sumut juga belum berhasil dikonfirmasi atas informasi sumber yang menyebutkan penguasaan lahan seluas 9.400 ha di Kabupaten Rokan Hilir diduga diatas lahan negara.

Apakah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup mengetahui tanah adat Ulayat diduga dikuasai dan diusahai PTPN 4 Panai Jaya, sesuai tudingan yang disampaikan pengurus aktivis Peduli BUMN tersebut. (KRO/RD/TIM)