RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi, secara resmi mempolisikan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers berinisial MAD ke Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (07/2/2023).
Hence Mandagi melaporkan MAD karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunya kan ilegal,” katanya.
Baca juga : Bupati Samosir Hadiri Silaturahmi Nasional SMSI
Menurut Mandagi, tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu ditujukan kepada LSP Pers Indonesia.
“Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers usai membuat laporan Polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.
Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan Polisi ini dilayangkan agar terlapor MAD yang saat ini menjabat anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.
“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.
Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.
Baca juga : Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Perbankan Kerugian Rp 6,7 Miliar
Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.
“Pasca pelaporan di Polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu kedepan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent. (KRO/RD/Tim)







