RADARINDO.co.id – Maluku : Mantri Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota, Fitri Junaidi alias Vita, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dugaan penyalahgunaan kredit dan dana nasabah senilai Rp1,97 miliar, Senin (22/9/2025).
Penahanan dilakukan menyusul penyelidikan panjang dugaan korupsi penyaluran dan pengelolaan kredit BRI periode 2020–2023 yang bikin geger dunia perbankan lokal.
Baca juga: Budhi Herdi Masuk Tim Reformasi Polri, Eks Pengacara Yosua Protes
Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baaka Tandililing, menjelaskan bahwa Fitri diangkat sebagai pegawai tetap BRI pada tahun 2018 di Unit Namlea, lalu dimutasi ke Ambon Kota pada 2020.
Dalam upaya mengejar target kinerja, tersangka diduga nekat memprakarsai pengajuan kredit di luar wilayah tugas tanpa sepengetahuan pimpinan.
Menurut Tandililing, modus korupsi dilakukan melalui beberapa cara. Diantaranya, tersangka meminjam KTP 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes dengan total Rp813 juta, lalu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Fitri dan calon debitur sepakat membagi dana kredit, memalsukan profil usaha, serta memotret calon debitur di tempat usaha milik orang lain untuk memenuhi syarat administrasi.
Tersangka juga menaikkan plafon kredit KUR dan KUPRA dari 11 calon debitur diatas kebutuhan mereka, lalu mengambil Rp271,73 juta dari hasil pencairan.
Dalam periode 18 Oktober 2022–27 Februari 2023, Fitri juga memproses kredit KUPRA untuk tujuh debitur dan merekomendasikan dua debitur lain dengan total dana Rp206,4 juta yang kembali digelapkan.
Baca juga: Wagub Kalbar Sebut Pertamina “Terlibat” Kasus Oli Palsu
Tak berhenti di situ, Fitri menyalahgunakan angsuran dan pelunasan pinjaman dari 57 debitur senilai Rp442,27 juta, yang seharusnya disetorkan ke BRI namun justru masuk ke rekening pribadinya.
Terakhir, ia menarik Rp241,85 juta dari rekening simpanan nasabah melalui program Simpedes palsu dengan iming-iming hadiah emas, setelah meminta buku tabungan dan kartu ATM korban.
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330, berdasarkan laporan investigatif resmi,” sebut Tandililing. (KRO/RD/Trm)







