RADARINDO.co.id – Batu Bara : Massa yang mengatasnamakan Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga (GKGL) menggelar aksi demo didepan kantor Bupati Batu Bara, Senin (24/6/2024). Namun, massa yang dimotori 7 lembaga itu, hanya dihadiri 5 orang saja.
Baca juga : Bupati Tapsel Tanggapi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak
Dalam aksinya, massa melakukan tabur bunga di pelataran kantor Bupati Batu Bara, sebagai bentuk protes bahwa birokrasi Pemerintahan Kabupaten Batu Bara dianggap telah mati.
GKGL 7 lembaga meminta agar Pj Bupati Batu Bara mencopot Camat Sei Balai Wala Wali Sagala dari jabatannya karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2021. Selain itu, mendesak Pj Bupati Batu Bara secepatnya mengevaluasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan meminta Polres Batu Bara untuk menangkap oknum yang menjual belikan jabatan perangkat Desa Perkebunan Sei Bejangkar.
Meski massa GKGL telah di terima oleh Asisten I Pemkab Batu Bara Rusian Heri, namun massa ngotot untuk bertemu dengan Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung, hingga sempat terjadi tolak menolak antara massa pendemo dengan Satpol PP.
Massa GKGL 7 lembaga merasa tidak puas atas tanggapan yang disampaikan Rusian Heri, bahwa pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan Kepala Desa.
“Pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan kepala desa selagi tidak menabrak regulasi dan aturan yang tidak bertentangan dengan undang-undang,” kata Rusian.
Selaras dengan Rusian Heri, Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung menyebutkan bahwa camat hanya menerima usulan dan memberikan rekomedasi.
Baca juga : Pj Gubsu Buka MTQ ke-39 Tingkat Provsu di Tapsel
“Bukan camat yang memberhentikan, semuanya kewenangan Kades sesuai dengan regulasi dan aturan seperti yang telah disampaikan oleh Asisten I, bukan serta merta camat,” terang Pj Bupati Batu Bara kepada massa unjuk rasa.
Selain itu, Pj. Bupati Heri Wahyudi juga berpesan kepada massa GKGL agar massa jangan asal menjustice dan mau ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.
Diketahui, massa GKGL 7 lembaga menilai bahwa pemberhentian Kepala Urusan (Kaur) Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara tidak sesuai dengan ketentuan dan perda No.9 tahun 2021.
Menanggapi tuntutan massa GKGL 7 lembaga, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Corruption Watch (LSM RCW) Batu Bara, Surya Dharma Samosir, menilai bahwa tuntutan yang di sampaikan massa GKGL terindikasi anarkis dan memaksakan kehendak.
Surya Dharma Samosir menilai bahwa aksi unjuk rasa GKGL diduga cuma skenario kepentingan kelompok untuk menunggangi oknum mahasiswa agar melakukan unras untuk menjatuhkan salah satu pihak. Menurutnya, pemberhentian oknum perangkat desa berinisial IS yang juga merupakan seorang guru di SMP Swasta Sukaramai, Sei Bejangkar sudah sesuai aturan dan tidak melanggar perda No.9 tahun 2021.
“Bagaimanapun IS tidak akan dapat untuk membagi waktunya sebagai Kaur Desa dan guru pengajar. IS dituntut agar selalu aktif sebagai Kaur Desa dan guru pengajar,” ungkap Dharma Samosir. (KRO/RD/DHASAM)