RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan soal fungsi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) dengan Danantara. Dimana menurut Supratman, keduanya memiliki fungsi berbeda.
Baca juga: Pastikan Kondisi Aman, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Malam
“Kalau BP BUMN fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” kata Supratman, usai rapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (26/9/2025).
Supratman juga menjelaskan tentang status hukum BP BUMN dan Danantara yang juga berbeda. Dia mengatakan, BP BUMN mengatur terkait regulasi-regulasi.
“Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, untuk nasib-nasib perum dibawah BUMN akan bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres). Dia meminta publik untuk menunggunya.
Baca juga: Rumah Gubernur Kalbar Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Jalan
Supratman mengatakan, RUU BUMN telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan. Menurutnya, meski Kementerian BUMN berubah menjadi Badan, tetapi tugas dan fungsi tetap sama.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna. (KRO/RD/dtk)







