RADARINDO.co.id – Pontianak : Polisi menangkap seorang pria berinisial HB (69) asal Kecamatan Pontianak Timur lantaran diduga telah mencabuli gadis berusia 17 tahun beberapa waktu lalu.
Baca juga : Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis 4 Tahun Penjara
Kabag Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban sejak tahun 2020 atau ketika umur korban 15 tahun.
Petit menuturkan, pihaknya tengah mendalami adanya dugaan korban-korban lain. Pasalnya, modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan mengaku dukun yang dapat menggandakan uang.
Baca juga : Nipu Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Ditangkap Polisi
“Waktu kejadian pertama, korban bersama sejumlah temannya mendatangi tempat praktek tersangka, selanjutnya para korban secara bergantian dibawa ke kamar, berdalih ritual menggandakan uang,” ujar Petit dilansir dari tribun.
Atas perbuatannya, tersangka HB dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (KRO/RD/TRB)







