Mulai Juni 2023, Polres Padang Sidempuan Berlakukan Tilang Manual

24

RADARINDO.co.id – Psp : Mulai Juni 2023, jajaran Sat Lantas Polres Padang Sidempuan akan kembali berlakukan tindakan langsung (tilang) manual. Pemberlakuan tilang manual oleh Sat Lantas Polres Padang Sidempuan itu, setelah keluarnya surat telegram dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor : ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu.

Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Junaidi, SH mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi. Adapun yang menjadi bahan sosialisasi yaitu terkait pelanggaran prioritas yang bisa ditilang secara manual.

Baca juga : KPPU Tetapkan 7 Perusahaan Minyak Goreng Sawit Langgar Penjualan

“Sesuai dengan telegram Bapak Kapolri, terdapat 12 pelanggaran prioritas untuk penilangan secara manual,” ungkap Kasat.

Dijelaskan Kasat, pelanggaran prioritas tersebut antara lain, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan berkendara melampaui batas kecepatan.

Kemudian, lanjut Kasat, berkendara di bawah pengarus alkohol, kenderaan tidak sesuai dengan spek, menggunakan kenderaan tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, dan kenderaan yang memakai TNKB palsu.

“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual. Dan pastinya, sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” imbuhnya.

Kasat juga memastikan bahwa pada Juni 2023, proses tilang manual sudah berlaku di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan. Sebab, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi sejak surat telegram Kapolri terkait pemberlakuan tilang manual ke luar.

“Walaupun metodenya (tilang manual) belum kita laksanakan secara razia stasioner seperti dulu. Tapi, apabila ada pelanggaran secara kasat mata di depan petugas, maka kita akan menindak,” kata Kasat.

Kasat juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya. Bahkan, pihaknya akan mengantisipasi petugas nakal yang melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.

Oleh karenanya, Kasat berharap masyarakat jangan pernah ada yang menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas. Sesuai aturan, petugas akan mengarahkan semua pelanggar ke bank untuk melakukan pembayaran denda dan lainnya.

Baca juga : Walikota Lantik GOW Padang Sidempuan

Menurut Kasat, semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya masing-masing. Supaya hal ini dapat memantapkan anggota bertindak sesuai SOP.

“Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan,” pungkas Kasat. (KRO/RD/AMR)