Mutilasi Istri, HM Sumut Lepas dari Jerat Hukum

30

RADARINDO.co.id – Humbahas : Pria bernama Harapan Munthealias HM (43) warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, yang memutilasi istrinya, Nurmaya Situmorang, lepas dari tuntutan hukum karena mengidap gangguan jiwa.

Baca juga : Bupati Batu Bara Lepas Kontingen Penas XVI KTNA

Terkait keputusan hakim yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (07/6/2023), Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), tidak ingin buru-buru mengajukan kasasi. “Untuk sementara kita pelajari dulu kasusnya, karenakan ada tempo waktunya 7 hari setelah sidang,” ujar Kasipidum Kejaksaan Humbahas, Herry Shanjaya Ginting, melansir kompas.com, Jum’at (09/6/2023).

Alasannya, kata Herry, pihaknya tidak ingin keputusan yang diambil kejaksaan berakhir sia-sia. “Nanti kita pelajari dulu langkah hukum kedepan bagaimana kita buat tindakannya, jangan kita sembrono, terakhir jeblok lagi,” tutupnya.

Baca juga : Sepanjang 2022, PTPN Group Catat Laba Bersih Rp 6,02 Triliun

Sebelumnya saat persidangan, Humas PN Tarutung, Natanael mengatakan, vonis lepas dari tuntutan Harapan Munte dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

“Pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa memang terdakwa ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa, sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Natanael. (KRO/RD/KOMP)