Nadiem Makarim dan Yaqut Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Keduanya akan diperiksa di kasus yang berbeda.

Nadiem akan diperiksa terkait penyelidikan kasus Google Cloud. Sedangkan Yaqut akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji di Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Mal Angkat Bicara Soal Royalti Musik

Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (07/8/2025). Dia siap mendampingi Nadiem. “Bismillah hadir (Nadiem) saya mendampingi,” kata Mohamad Ali, Rabu (06/8/2025).

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada hari ini.

“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.

Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK mengungkap tempus atau waktu pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi Covid-19.

Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

Baca juga: KPK Sebut Punya “Utang” Tangkap Lima Buronan

KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Laporan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak komisi antirasuah.

KPK sendiri sebelumnya pernah menerima laporan terkait kuota haji. Salah satunya dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) yang melapor ke KPK pada 31 Juli 2024. (KRO/RD/Dtk)