RADARINDO.co.id – Sumbar : Nekat bawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg, tiga orang penumpang bus diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta, Simpang Limau, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ketiga orang yang diamankan dan merupakan warga Aceh tersebut adalah dua perempuan serta satu orang laki-laki.
Baca juga: Viral, Istri Sekdes Bongkar Skandal Perselingkuhan Suami
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan, operasi ini merupakan tim gabungan dari BNNP Sumatera Barat bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat, yang menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg yang dibawa dari Provinsi Aceh.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh dengan sebuah bus ALS,” jelasnya, Rabu (14/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa 13 Mei 2025, sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan.
Tim langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tiba di terminal pool ALS Bukittinggi. Setibanya bus di Pool PT ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial AL (41) perempuan asal Bireuen, N (24) perempuan asal Aceh Utara, dan S (38) laki-laki asal Aceh Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan ditubuh pelaku dengan modus penyamaran. N menyembunyikan dua paket besar sabu di lipatan celana bagian perut dan dibalut lakban hitam.
Sedangkan dari AL ditemukan 1 paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu dibalik celana dalam. Sementara dari S, ditemukan 3 paket sabu, dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai, dan satu lagi di celana dalam.
Baca juga: Tak Terima Dipecat, Kades di Deli Serdang Bakal Ajukan Gugatan
“Estimasi total berat 1.500 gram. Sedangkan barang bukti non narkotika, satu buah buku rekening dan tiga kartu ATM, lima unit handphone berbagai merek. Satu buah dompet warna coklat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (KRO/RD/OKZ)







