RADARINDO.co.id – Jatim : Nekat diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur (Jatim), Aries Agung Paewai, dua orang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya, diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah SH alias DS (24) dan MSS (26). Keduanya berstatus mahasiswa, SH berasal dari Bangkalan dan MSS dari Pontianak.
Baca juga: IRT Ditangkap Kasus Investasi Perumahan Fiktif, Korban Rugi Miliaran
“Jadi ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka dengan korban H Aries Agung Paewai seorang ASN di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Jules, Kamis (24/7/2025).
Tindak pidana yang dilakukan tersangka meliputi pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Kasus bermula ketika kedua tersangka mengirimkan surat kepada korban yang berisi pemberitahuan mengenai aksi demonstrasi yang direncanakan akan digelar, Senin (21/7/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka mengatasnamakan diri dari ormas Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). “Dengan tuntutan untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI,” jelasnya.
Pada Sabtu (19/7/2025) malam, dua saksi bernama Iqbal dan Fahri, yang merupakan perwakilan dari korban, menemui tersangka di salah satu kafe di kawasan Ngagel Jaya Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk memberikan uang tunai sebesar Rp50 juta agar demonstrasi tidak dilaksanakan dan isu yang telah disebarkan tersangka di media sosial (Instagram dan TikTok) dapat ditarik kembali. Namun, saat pertemuan, uang yang dibawa saksi hanya sebesar Rp20 juta.
Menurut Jules, ormas FGR tidak memiliki izin dan hanya beranggotakan dua orang, yaitu para tersangka itu sendiri. “FGR tidak memiliki izin dan anggotanya hanya dua orang, tidak ada anggota lain,” imbuhnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan kedua pelaku di kafe tersebut, beserta uang Rp20 juta yang disimpan dalam paper bag dalam saku baju SH. “Kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Bos Tambang Jadi Tersangka Penjualan Batubara Fiktif, Ayah dan Anak Ditahan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi yang dikirim pada 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR, uang sebesar Rp20.050.000, dua ponsel, dan satu sepedamotor.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tukasnya. (KRO/RD/KM)







