IRT Ditangkap Kasus Investasi Perumahan Fiktif, Korban Rugi Miliaran

RADARINDO.co.id – Jabar : Seorang ibu rumahtangga (IRT) yang diduga merupakan bos investasi perumahan bodong berinisial DL (33), ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.

Dalam aksinya, modus pelaku menawarkan keuntungan hingga 20 persen dalam waktu satu hingga dua pekan kepada para korbannya. Dari empat korban yang melapor, DL meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar.

Baca juga: Bos Tambang Jadi Tersangka Penjualan Batubara Fiktif, Ayah dan Anak Ditahan

Aksi penipuan yang dilakukan DL terungkap setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan. DL ditangkap di tempat persembunyiannya di luar Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, DL menjalankan investasi bodong sejak Juni 2024 silam. Dia menawarkan investasi secara langsung kepada calon korban, biasanya melalui perantara untuk menjangkau individu yang dianggap memiliki uang lebih dan tertarik pada bidang perumahan.

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan proyek investasi perumahan kepada korban. Setelah menawarkan, ternyata uang yang diinvestasikan tidak dibayarkan, melainkan digunakan untuk menutup utang kepada korban lain,” ungkap Eko dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Salah satu korban, seorang warga Cirebon, menginvestasikan sekitar Rp750 juta dengan janji pengembalian modal seutuhnya beserta keuntungan 20 persen dalam waktu singkat.

Namun, saat waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak dapat mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan. Korban pun tidak dapat lagi menghubungi DL dan akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Aceh

“Korbannya empat, dari kasus pelaku yang sama, total kerugian ada Rp750 juta, Rp525 juta, Rp254 juta, dan Rp45 juta, yang kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” sebutnya.

Atas perbuatannya, DL terancam dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (KRO/RD/KP)