RADARINDO.co.id – Binjai : Seorang wanita berstatus janda anak tiga berinisial JHS (45) warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat, dibunuh usai melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, korban dibunuh oleh dua orang pelaku, slah satunya adalah kekasih korban berinisial JS (41) warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, Deli Serdang. Sementara pelaku lainnya berinisial AR (41) warga Jalan Pacul, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.
Baca juga : Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek
“Awalnya JS berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Oktober 2022. JS dan korban saling bertukar nomor handphone. Dari situ, pelaku sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp. Korban mengaku ke JS sudah janda dan beranak tiga,” kata Riswansyah, melansir detiksumut, Selasa (25/7/2023).
Pada Desember 2022, korban bertemu dengan JS di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Kala itu terjadi kesepakatan keduanya untuk pergi ke penginapan di daerah Deli Tua, Deli Serdang. Keduanya pun melakukan hubungan suami istri. Namun setelah itu komunikasi keduanya terbilang macet.
Pada Januari 2023, korban kembali menghubungi JS. Korban mengaku sedang hamil dan meminta agar JS untuk menikahinya. Namun, JS menolak karena mengaku belum siap untuk memenuhi permintaan itu. “Karena itu, JHS mengancam akan mendatangi orangtua JS dan akan memberitahukan perbuatannya,” sebutnya.
Korban kembali menghubungi JS pada Februari 2023 dan menyampaikan telah mengalami keguguran. Seiring berjalannya waktu, pada 13 Juli 2023, JS janjian dengan korban untuk bertemu di Lapangan Kebun Lada Binjai. Setelah bertemu, JS membawa korban ke gubuk yang berlokasi di Jalan Talam, Binjai.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, JS berbincang dengan korban di gubuk itu sembari makan malam. Beberapa jam kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri sekitar 30 menit. Saat itu, temannya JS yang berinisial AR sedang tidur di luar gubuk,” ucapnya.
Paginya sekitar pukul 05.00 WIB, JS teringat akan ucapan korban yang mengaku sedang hamil dan mengancam akan mendatangi orangtua pelaku jika tidak mau bertanggungjawab. “Hal itu yang membuat JS emosi dan mencekik korban sekitar 5 menit. Korban sulit bernafas sampai tidak bergerak lagi,” terangnya.
Selanjutnya, JS memberitahu ke AR bahwa korban sedang sakit sehingga tidak mampu bergerak. Kemudian, AR menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit. AR mencari becak untuk membawa korban ke RS Bidadari, Binjai. Sesampainya di rumah sakit, korban ditinggalkan begitu saja oleh AR maupun JS.
Baca juga : Kejaksaan Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
“AR dan JS membawa handphone korban dan dijual seharga Rp 700 ribu. Kemudian uang itu digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Samosir. Dari situ, kami mendapatkan laporan terjadinya pembunuhan. Unit Reskrim langsung memburu pelaku. Keduanya ditangkap di hutan daerah Samosir pada 20 Juli,” ungkapnya.
Kini keduanya telah ditahan di Polres Binjai. Keduanya disangkakan pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (KRO/RD/DTK)