RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (24/7/2023) memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa Lima Saksi Perkara TPK dan TPPU BAKTI
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu S selaku Inspektur pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara, CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera, ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera, serta ATC selaku Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)