RADARINDO.co.id – Jateng : Seorang wanita di Sukoharjo Jawa Tengah (Jateng) berinisial EAP (23), melaporkan suaminya berinisial INR (32) atas kasus penipuan. Dimana, INR mengaku kalau dirinya seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain mengaku bekerja sebagai PNS, ternyata INR juga telah memilik istri serta anak. EAP mengaku baru mengetahui kalau suaminya bukan PNS, setelah mereka menikah selama 11 bulan, bahkan telah hamil. Kasusnya kini telah memasuki persidangan.
Baca juga: Anggota KPU Nias Barat Digerebek Ngamar Bareng Selingkuhan
INR mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Dokumen yang dipalsukan diantaranya, KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah palsu Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM).
Pertemuan mereka bermula pada tahun 2020 silam, saat INR rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja. Dalam sehari, pria itu bisa datang dua hingga tiga kali. Dari situ, benih-benih cinta mulai tumbuh, hingga keduanya memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.
Namun, kebahagiaan EAP tak bertahan lama. Saat sudah menikah, INR tinggal di rumah EAP hanya hari Minggu sampai Kamis saja. Sementara, hari Jum’at dan Sabtu INR tinggal bersama istri pertamanya.
Kebohongan pelaku terbongkar saat korban hamil. Saat itu, keduanya mengurus KK baru. EAP baru tahu ditipu data palsu setelah akan melakukan pemecahan Kartu Keluarga (KK), saat dirinya hamil 3 bulan.
Korban yang curiga mencoba menelusuri identitas suaminya ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo. Didapati, semua dokumen administrasi yang digunakan untuk pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM, ternyata palsu.
Baca juga: Rebutan Warisan, Adik Tikam Abang Kandung Hingga Tewas
“Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak,” ungkap EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, melansir tribunmedan, Kamis (24/4/2025).
Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan. (KRO/RD/Trb)