Ngeri, Pri Bau Kencor Ini Sudah Tahu Enak Malah Peloroti Celana Tantenya Sendiri

214

RADARINDO.co.id – Sumsel : Seorang pemuda yang masih bau kencur, Siloncop (17) bukan nama sebenarnya, sudah tahu yang enak. Kisah ini tidak hanya seru tapi sungguh nekad.

Konon katanya, tersangka akibat sering menonton film porno. Pria warga Kecamatan BTS Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumsel, harus berurusan dengan polisi karena mencoba memperkosa seorng wanita sebut saja Susi (29) bukan nama sebenarnya.

Baca juga👉🏻Bintang Porno Rusia Pamerkan Payudara di Depan Katedral

Wanita muda berwajah cantik itu ternyata merupakan tante pelaku sendiri. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban yang tidak jauh dari rumah tersangka, Rabu (7/7), sekitar pukul 22.30 Wib.

“Pelaku mencoba memperkosa tantenya karena kecanduan nonton film dewasa,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK.

Kapolres menjelaskan kejadian bermula, saat tersangka mengantar ibunya ke rumah korban, untuk mengurut anak korban yang berusia dua tahun, sedang sakit.

Tersangka mengetahui kalau suami korban sedang sedang tidak di rumah. Ada pekerjaan ke Kota Lubuklinggau, sesuai dikutip dari jpnn.com.

Pulang ke rumah malam itu, tersangka menonton film dewasa. Birahinya memuncak, sehingga terbayang dengan korban.

“Malam itu juga tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa cangkul. Cangkul tersebut untuk mencongkel jendela,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Jumat (8/7).

Tersangka kemudian mencongkel jendela samping. Lalu masuk ke rumah korban yang sedang tidur di ruang tengah.

“Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban,” jelas ujar Kapolres.

Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku.

Tersangka kabur, korban berteriak minta tolong dengan warga. Tersangka dikejar dan akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar.

Baca Juga👉🏻Penjahat “Kelamin” Meraba Tubuh Wanita Muda Tidur Lelap Dikira Suami, Ternyata

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP,” pungkas Kapolres.

Tersangka mengaku khilaf, ia mengatakan sering menonton film porno. Sehingga birahinya memuncak.

(KRO/RD/Jpnn)