Nikah dan Foya-foya Pakai Uang Dana Desa, Pria Ini Masuk Penjara

118

RADARINDO.co.id – Banten : Menggunakan uang korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk menikahi 4 orang istrinya dan berfoya-foya, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, berinisial A, terpaksa meringkuk dipenjara.

Uang senilai Rp988 juta hasil dugaan korupsi DD, yang digunakan A untuk menikahi 4 istrinya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam, terjadi saat A menjabat sebagai Kades Lontar pada periode 2015-2021 lalu.

Baca juga : Bupati Humbahas Terima Kunjungan Peserta Diklat Sesdilu Angkatan 74

Melansir tribunmedan.com, Selasa (20/6/2023), Erlan Setiawan, selaku kuasa hukum A mengatakan, uang hasil korupsi senilai Rp 988 juta digunakan kliennya untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam. Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa. Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini A ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari kedepan. Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal saat Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga : Empat Unit Bangunan Didepan Sun Kado Mabar Diduga Tak Miliki Izin

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

Tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah (TPT). Sedangkan dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton. Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 988 juta. “Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban. Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” ujar Kompol Ade. (KRO/RD/TRB)