Banten  

Jutaan Warga Banten Terjerat Pinjol, Capai Rp5,98 Triliun

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Banten : Jutaan warga di Provinsi Banten terjerat pinjaman pinjaman online (pinjol). Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per April 2025 sebanyak 1,6 juta warga Banten yang terjerat pinjol dengan total mencapai Rp5,98 triliun.

Baca juga: OJK Diminta Hapus Aturan Penagihan Utang Pakai Jasa Debt Collector

Hal tersebut memicu keprihatinan Gubernur Banten, Andra Soni. Menurutnya, penting dilakukan pemerataan akses keuangan yang berkeadilan bagi masyarakat, sebagai upaya menekan maraknya praktik pinjol ilegal, rentenir, dan bank emok diwilayahnya.

“Mudah-mudahan akses keuangan daerah di Provinsi Banten bisa merata dalam rangka menumbuhkan ekonomi. Memberikan layanan keuangan yang adil bagi seluruh masyarakat,” kata Andra melalui keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, akses keuangan yang merata akan membantu masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar tidak tergiur meminjam uang dari pinjol ilegal.

Andra juga mengingatkan agar para pelaku UMKM dan ibu rumahtangga tidak meminjam uang ke pinjol, karena berpotensi menimbulkan beban keuangan berkepanjangan.

Baca juga: MK Gelar Sidang UU KIP, Ijazah Pejabat dan Eks Diminta Dibuka

Sebagai alternatif, ia menyarankan masyarakat memanfaatkan lembaga pembiayaan resmi milik pemerintah seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menawarkan pendampingan dan permodalan bagi pelaku usaha kecil.

Pasalnya, melalui lembaga resmi, pelaku usaha dapat memperoleh pembinaan, pendampingan, hingga pelatihan manajemen usaha yang lebih berkelanjutan dibanding pinjaman daring. (KRO/RD/KMP)