RADARINDO.co.id – Serang : Pihak Kepolisian menaikkan status kasus pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di permukiman warga Graha Walantaka, Kota Serang, Banten, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Duit Korupsi Dipakai Beli Bus Pribadi, Kepala SMK PGRI Dituntut 14,5 Bui
“Sudah naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (27/10/2025) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Selasa (28/10/2025), mengutip kompas.com.
Namun lanjutnya, meski sudah ada unsur pidananya, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggungjawab sebagai tersangka pembuang limbah berbahaya tersebut.
Pasalnya, penyidik masih menambahkan keterangan dari saksi-saksi yang belum diperiksa, sehingga belum dapat disimpulkan perusahaan mana yang harus bertanggungjawab.
Baca juga: Eks Bupati Pesawaran Resmi Jadi Tersangka Kasus Proyek Air Minum
Limbah medis tersebut kini telah diangkut kembali karena dikhawatirkan akan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. (KRO/RD/Komp)







