RADARINDO.co.id – Medan Deli : Sekitar 4 unit bangunan permanen di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Pasar I Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.
Baca juga : Polres Labuhanbatu Amankan 46 PMI Ilegal
Dari pantauan, Selasa (20/6/2023), tampak bangunan yang berada persis didepan Sun Kado Mabar itu sedang berlangsung pengerjaannya dengan kondisi fisik sekitar 30 persen. Saat ini, pengerjaan dalam tahap memasuki pembuatan lantai tingkat kedua. Dimana di sekitar area bangunan juga tidak terlihat papan plank PBG.
Disebut-sebut, bangunan itu milik seseorang berinisial A yang diduga bos Sun Kado. Namun, salah seorang karyawan Sun Kado berinisial V saat dikonfirmasi via HP membantah hal itu.
“Saya sudah telepon pak A, itu bukan miliknya tetapi milik pak FH. Jadi silahkan telepon dia,” sebut V.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah
Sementara, FH ketika dihubungi mengakui bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin. Pasalnya menurut FH, jika mengurus izin diyakini bakal lama selesai izinnya. “PBG nya lagi dalam pengurusan. Tapi KRK nya sudah ada,” ujar FH dari seberang telepon.
Terkait hal itu, Camat Medan Deli, Indra Utama, SSTP. M.Si melalui Sekretaris, Hendra Syahputra, ST. MAP saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus izin. “Ketika ada bangunan liar kami surati. Untuk bangunan itu sudah kami berikan surat himbauan dan ditembuskan ke Perkim. Tindaklanjutnya nanti dari Perkim lah. Kalau kami tidak bisa menindak,” ujar Sekcam. (KRO/RD/Ganden)