Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Pengasuh Ponpes Divonis 10 Tahun Penjara

35
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Lumajang : Akibat menikahi gadis yang masih berusia 16 tahun tanpa wali, seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hubbun Nabi Muhammad SAW, bernama Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, divonis hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Serahkan Diri

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, vonis hakim terhadap Erik lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 11 tahun perjara. “Tuntutannya dari jaksa penuntut umum 11 tahun, divonis 10 tahun penjara,” kata Yudhi di Lumajang, Kamis (06/2/2025).

Selain hukuman penjara, Erik juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. “Ditambah denda Rp100 juta yang kalau tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” katanya.

Meski begitu, salah satu tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa membayarkan restitusi kepada korban sebesar Rp50 juta tidak dikabulkan majelis hakim. “Perkara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucapnya.

Baca juga: Bikin Video Syur dengan Pria Beristri, Selebgram Cantik Diciduk Polisi

Sebelumnya, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orangtua. Gadis dibawah umur itu dinikahi Muhammad Erik, pada 15 Agustus 2023 secara siri. (KRO/RD/KOMP)