Ninik Rahayu: Perusahaan Pers Tak Dapat Dipaksa untuk Didata

58

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, menyebut bahwa ketentuan tentang pendataan Perusahaan Pers telah tertuang dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan Pers untuk didata, atau ikut verifikasi media cetak, radio, televisi dan siber/online. “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik di Gedung Dewan Pers Lt. 7, Jum’at (03/3/2023) melansir suarabuana.com.

Baca Juga : Polsek Perhentian Raja Terima Keluhan Masyarakat Soal Pencurian TBS

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-Undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak lagi menggunakan hal tersebut. ”Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya.

Hal tersebut lanjutnya, sudah diklarifikasi melalui Siaran Pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang perlunya pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

Secara jelas Ninik mengungkapkan bahwa setiap orang dapat mendirikan Perusahaan Pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers.

Setiap perusahaan pers, lanjutnya, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai Perusahaan Pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers hanyalah mendata Perusahaan Pers.

Baca Juga : Lahan Milik Petani Disebut Jadi Bagian Terpenting Bagi Industri Sawit Indonesia

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan tentu keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan Pers itu, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional,” paparnya.

Pendataan perusahaan Pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya; Perusahaan Pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan mengenai pendataan Perusahaan Pers ini telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. (KRO/RD/SB)