Nusron Wahid Sebut Seluruh Tanah di Indonesia Milik Negara

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia bakal menyita lahan nganggur atau tidak beraktivitas selama 2 tahun, meski telah bersertifikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara.

Baca juga: Sidak ke PT ASA, Walikota Bakal Segel Perusahaan Tak Patuh Aturan

Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja. Sehingga jika tidak digunakan maka bisa diambil alih oleh negara.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?,” ujarnya dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (06/8/2025).

Nusron menyebut, hingga saat ini setidaknya ada 100 ribu hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah terlantar oleh Pemerintah.

Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun. Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat terguran terkait potensi tanah terlantar.

Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

Baca juga: Wakil Bupati Pakpak Bharat Ikuti Virtual Zoom Meeting

“Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari,” pungkasnya. (KRO/RD/ES)